β€œKita lihat modusnya dulu di bawa penumpang, concealment. Sekarang kita mulai inserter. Inserter itu (dengan) dimasukkan ke dalam bagian tubuh tertentu. Modusnya makin beragam. Dulu, saya kira beberapa bulan yang lalu, inserter-nya dalam bentuk emas padat, belakangan sudah bergeser emas padat ke serbuk,” kata Priyono.

Ia mencontohkan penindakan Bea Cukai Yogyakarta yang menemukan 4,26 kilogram bubuk padat yang mengandung bijih atau mineral emas, senilai Rp9,3 miliar, dan pelaku menyembunyikan emas di dalam badan.

Lebih lanjut, modus serupa juga ditemukan oleh Bea Cukai Surabaya di Bandara Internasional Juanda. Sebanyak tiga bungkus emas berbentuk serbuk sebanyak 1.144 gram, dengan estimasi nilai sebesar Rp2,9 miliar.