NADIKABAR.COM β Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memastikan pengeluaran alat dan barang kesehatan (alkes) dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam harus memenuhi persyaratan administrasi serta rekomendasi dari instansi terkait.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Syahri Mujiono mengatakan keterlambatan pelayanan pengeluaran barang umumnya terjadi karena dokumen atau rekomendasi yang diperlukan belum diterima petugas di lapangan.
βTerkait keterlambatan pelayanan itu biasanya ada persyaratan yang memang dibutuhkan, tapi mungkin telat diberitahukan kepada kami. Sehingga pegawai di lapangan belum menerima rekomendasi dari instansi terkait,β kata Mujiono di Batam, Selasa.
Bea Cukai Batam memberi tanggapan tersebut untuk mengklarifikasi keterlambatan rilis alat kontrasepsi yang dikirim dari Batam untuk ke daerah lain di Kepri, seperti di Karimun, Bintan dan lainnya.
Mujiono mengatakan pihak pembawa barang perlu memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum barang diajukan untuk dikeluarkan dari Batam.
Menurut dia, petugas Bea Cukai tidak dapat mengambil keputusan untuk merilis barang apabila dokumen pelengkap belum tersedia karena pengeluaran barang dari kawasan FTZ memiliki persyaratan tertentu.