β€œBatam itu merupakan wilayah FTZ atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), di mana barang-barang yang ada di Batam ini untuk konsumsi orang Batam. Jika ada pengeluaran, ada beberapa persyaratan atau dokumen yang diperlukan,” ujarnya.

Mujiono menjelaskan pengawasan terhadap alat kesehatan juga dilakukan karena terdapat ketentuan dari instansi teknis yang dititipkan kepada Bea Cukai untuk mengawasi pergerakan barang tersebut.

β€œJustru mengapa Bea Cukai menahan untuk alat kesehatan atau barang-barang tertentu, karena memang ada aturan titipan dari instansi yang bersangkutan. Contoh dari Kemenkes, mereka titip ke kami untuk menjaga pergerakan alkes tersebut. Makanya kita akan melakukan rilis jika sudah ada rekomendasi,” katanya.

Menurut Mujiono, apabila dokumen dan rekomendasi telah lengkap, proses pelayanan pengeluaran barang dapat dilakukan dengan cepat.

β€œCepat saja itu, tinggal menunjukkan bahwa memang itu rekomendasi dari instansi yang bersangkutan. Dari kami akan konfirmasi ke unit itu, begitu sudah konfirmasi bisa langsung rilis,” ujarnya.

Terkait alat kesehatan atau obat yang membutuhkan penyimpanan dengan kondisi tertentu, Mujiono mengatakan hal tersebut menjadi bagian dari fasilitas penyelenggara pelabuhan.