NADIKABAR.COM β Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan memusnahkan 835.828 batang rokok ilegal senilai Rp1,24 miliar untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Kepala KPPBC TMP B Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja mengatakan, pemusnahan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
βRokok ilegal harus dimusnahkan hingga habis dan tidak memiliki nilai ekonomi lagi,β katanya di Lamongan, Jawa Timur, Rabu.
Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut juga menjadi upaya mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat.