Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal dengan melaporkan temuan kepada pihak berwenang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Seluruh masyarakat kami minta ikut membantu, melaporkan, dan memberikan saran untuk kegiatan selanjutnya,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Lamongan Achmad Edwyn Anedi mengatakan operasi bersama yang melibatkan Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian Lamongan telah dilaksanakan 64 kali selama Januari hingga Oktober 2026.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 143.138 batang rokok ilegal. Rokok yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp1.242.240.120 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp624.181.736.