Peredaran rokok ilegal turut berdampak tidak langsung terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.

Pemusnahan 835.828 batang rokok ilegal hasil operasi tim satuan tugas pada 2025. Dalam kegiatan yang sama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan juga memusnahkan minuman beralkohol hasil operasi di sejumlah kios.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Agung Budi Setijadji mengatakan barang hasil penindakan harus ditetapkan terlebih dahulu sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan proses tersebut bertujuan memastikan barang ilegal tidak kembali beredar dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.