NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan 22,44 juta batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman beralkohol ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp20,56 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim Agus Sudarmadi mengatakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai tersebut dilaksanakan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 di halaman Kanwil DJBC Sumbagtim dan fasilitas Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.

"Pemusnahan ini bagian dari penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh," ujarnya ​​​​​​​di Palembang, Rabu.