Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bea Cukai Sumbagtim musnahkan 22,4 juta batang rokok ilegal
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan 22,44 juta batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 12:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dari keseluruhan barang tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20.564.489.468. Nilai tersebut mencerminkan upaya pengawasan Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Sepanjang 2025 hingga 2026 sementara ini, Bea Cukai Sumbagtim bersama kantor vertikal di bawahnya juga mencatat 1.573 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 119 penindakan di bidang narkotika.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.