Dari keseluruhan barang tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20.564.489.468. Nilai tersebut mencerminkan upaya pengawasan Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.

Sepanjang 2025 hingga 2026 sementara ini, Bea Cukai Sumbagtim bersama kantor vertikal di bawahnya juga mencatat 1.573 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 119 penindakan di bidang narkotika.