Berdasarkan data Bea Cukai Sumbagtim, barang yang dimusnahkan berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025 hingga 2026 sementara ini, dengan perkiraan nilai keseluruhan mencapai Rp40,33 miliar.

Barang tersebut didominasi 22.447.700 batang rokok ilegal dan 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume mencapai 6.894.000 mililiter.

Selain itu, petugas memusnahkan 114 kilogram tembakau iris, rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, kain tekstil sepanjang 258 meter, serta 542 potong pakaian bekas.