Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Bea Cukai Sumbagtim musnahkan 22,4 juta batang rokok ilegal
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan 22,44 juta batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 12:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Berdasarkan data Bea Cukai Sumbagtim, barang yang dimusnahkan berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025 hingga 2026 sementara ini, dengan perkiraan nilai keseluruhan mencapai Rp40,33 miliar.
Barang tersebut didominasi 22.447.700 batang rokok ilegal dan 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume mencapai 6.894.000 mililiter.
Selain itu, petugas memusnahkan 114 kilogram tembakau iris, rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, kain tekstil sepanjang 258 meter, serta 542 potong pakaian bekas.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.