Namun, angka tersebut tidak mencerminkan keseluruhan perkara korupsi yang pernah ditangani PN Denpasar. SIPP PN Denpasar juga menampilkan ratusan perkara Tipikor dalam keseluruhan basis data, termasuk perkara dari tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, angka tersebut tidak dapat disebut sebagai jumlah perkara korupsi baru sepanjang 2026.

Sejumlah perkara yang teregister pada 2026 juga telah memasuki tahapan lanjutan. Beberapa perkara tercatat telah mencapai minutasi atau pemberitahuan putusan, sementara perkara lainnya masih menjalani proses persidangan hingga tahap tuntutan maupun upaya hukum.

Meski beban perkara meningkat, Novyartha menegaskan kondisi tersebut tidak boleh mengganggu integritas proses peradilan. Ia memastikan hakim dan jajaran PN Denpasar tetap berkomitmen menjalankan persidangan tanpa transaksi.

"Kami berkomitmen untuk menjaga integritasnya. Kami pasti menegakkan keadilan, tidak ada transaksional dalam menjalankan persidangan," tegasnya.

Novyartha mengatakan penanganan perkara korupsi akan menjadi salah satu perhatian utama selama masa kepemimpinannya. Pengadilan, kata dia, harus mampu menyelesaikan perkara yang masuk sekaligus memastikan proses persidangan tetap berjalan sesuai prinsip peradilan yang adil dan berintegritas.