NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Sahroni memuji gebrakan Kementerian Imipas tersebut.

"Imipas mantul (mantap betul) gebrakannya. Jangan lakukan ini hanya kepada Indra Kenz saja, harus merata ke semua warga binaan. Tetap awasi dan sesuaikan aturannya," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).

Ia juga meminta Imipas melakukan evaluasi hingga mutasi besar-besaran imbas temuan klaster mewah di Lapas Cibinong. Ia berharap Menteri Agus turun langsung ke lapangan.

"Bersih-bersih bukan saat ini saja. Imipas wajib evaluasi dan segerakan mutasi semua pejabat di lapas dari Sabang sampai Merauke. Turun langsung juga Pak Menteri ke lapangan," ucapnya.

Kemudian, Sahroni mendorong adanya proses pidana atas insiden Lapas Cibinong. Ia mengatakan saat ini semua pihak berkomitmen untuk melakukan bersih-bersih di lapas, baik Kementerian Imipas, Ditjenpas, kepolisian, maupun pihak terkait lainnya.

"Kalau nantinya ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengarah kepada pihak tertentu, tentu harus diproses sesuai hukum," ujarnya.

Ia juga menyoroti perihal dugaan aliran uang atas klaster mewah yang kini sudah dibongkar tersebut. "Pendalaman tetap perlu untuk mengetahui siapa yang menyediakan, menggunakan, dan mengetahui fasilitas tersebut. Dugaan aliran uang atau keterlibatan pihak lain juga tentu harus ditelusuri. Kalau ada unsur pidana, ya proses sesuai hukum, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sedikit pun," tutur Sahroni.

Diketahui, Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Agus menyatakan pembebasan bersyarat itu bermasalah.

"Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Ia belum menjelaskan apakah Indra akan kembali ditahan untuk menjalani sisa hukuman. Indra sendiri sebelumnya telah keluar dari Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Indra Kenz diduga ikut terlibat dalam menyiapkan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Namun, Imipas belum membeberkan secara terperinci barang apa saja yang disiapkan Indra Kenz.

"Ada kontainer (salah satu bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong), ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Sementara itu, Kantor Wilayah Kemenimipas Jawa Barat juga menyampaikan akan mengevaluasi pemberian remisi tersebut. Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kemenimipas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi telah sesuai dengan standard operating procedure (SOP).

"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi Rabu (30/9/2026).

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir.

Sebelumnya, Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Binomo.