Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Bechi bebas bersyarat, KPAI soroti pemenuhan hak restitusi korban
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pentingnya pemenuhan hak pemulihan korban kekerasan seksual, termasuk hak restitusi, setelah pelaku kekerasan se
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 24 September 2026 pukul 16:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menegaskan dalam kasus ini KPAI berpihak pada perlindungan dan keamanan korban.
"Pastinya hal ini menyesakkan bagi para korban ya. Dan saya rasa bukan hanya kasus ini saja, dimana pelaku kekerasan seksual yang korbannya banyak, mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat," kata Dian Sasmita.
Sebelumnya Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.