Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bechi bebas bersyarat, KPAI soroti pemenuhan hak restitusi korban
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pentingnya pemenuhan hak pemulihan korban kekerasan seksual, termasuk hak restitusi, setelah pelaku kekerasan se
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 24 September 2026 pukul 16:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hukuman yang diterima Bechi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 16 tahun penjara.
Bechi kemudian dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Malang sejak Agustus 2025 setelah mendapatkan remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
Kasus yang menjerat Bechi berawal dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual pada tahun 2017.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.