Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut.
"Kami mengamankan dua orang anak yang diduga kuat memiliki keterlibatan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Anjatan," kata Arwin kepada NadiKabar, Jumat (21/8/2026).
Selain mengamankan kedua remaja tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat merah, telepon genggam Realme C67, sebilah celurit pemotong rumput yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta pakaian yang dikenakan saat melancarkan aksi.