Mengingat kedua pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, penanganan perkara diproses mengacu pada regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan aksi kriminalitas jalanan C3 (curas, curat, curanmor) di wilayah hukum Indramayu. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas pada jam-jam rawan serta memanfaatkan saluran pengaduan cepat bila melihat tindak kejahatan.
"Masyarakat dapat menghubungi layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110," ujar Tarno.