Wiwi mengatakan dirinya tinggal berempat bersama suami dan dua cucunya. Wiwik sudah tinggal di rumah tersebut sejak tahun 1985.

"Udah di sini, udah berapa puluh tahun nih saya. Udah hampir 60 tahun," kata Wiwi saat ditemui di rumahnya.

Sementara Sukirdjo menceritakan, awalnya bangunan baru itu adalah tanah kosong dan sebuah warung. Disampingnya merupakan jalan setapak untuk akses ke rumah Sukirdjo dan tanah kosong.

Katanya pemilik tanah terdahulu memberikan lahannya untuk akses ke rumah Sukirdjo lewat sebuah perjanjian, bahkan sempat memberi sejumlah uang sebagai tanda sepakat. Namun saat ini perjanjian tersebut dianggap tidak cukup kuat untuk mempertahankan jalan setapak tersebut.

"Karena yang punya rumah ini pun lewatnya itu. Cuman untuk memperkuat, kita bikin kayak surat perjanjian gitu, takut ada sesuatu hal yang enggak diinginkan gitu. Cuman itu tadi, setelah kemari-kemari ya itu seperti itu. Artinya kayaknya enggak berlaku nih surat ini gitu. Padahal ada cap jempol dua ibu itu, terus saksi ada, RT ada," jelasnya.

Wiwi berharap, setelah mediasi akan ada jalan keluar untuk masalahnya. Dia ingin jalan setapak itu kembali seperti semula.