NADIKABAR.COM — Pemkot Bandung menyegel videotron SixNine Padel di Jl LLRE Martadinata atau Jl Riau. Penindakan ini dilakukan setelah kasus penebangan 10 pohon secara ilegal jadi sorotan.
Setelah disegel, dokumen perizinan videotron itu pun akhirnya ditangguhkan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Eric Mohamad Atthauriq mengatakan, perizinan videotron tersebut baru sampai di tahap kelompok kerja (Pokja) dinasnya.
"Kasus yang Cihapit Itu belum sempat dibekukan, karena memang belum terbit izinnya, baru proses awal di tim Pokja. Makanya kita tangguhkan kalau itu, tidak kita proses lebih lanjut," katanya, Kamis (20/8/2026).