Menurut Eric, videotron tersebut telah melanggar persyaratan untuk menjaga lingkungan. Setelah disegel, nasib videotron itu nantinya akan diputuskan Satpol PP.

"Karena salah satu persyaratannya harus menjaga lingkungan, ternyata tidak bisa dipenuhi kan. Jadi bukan dibekukan tapi ditangguhkan. Makanya disegel oleh Satpol-PP. (Nasibnya) nanti lihat hasil penyidikan dari Satpol-PP seperti apa, kami belum dapat informasinya," ucap Eric.