Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Begini Nasib Videotron SixNine Padel Usai Disegel Satpol PP
Pemkot Bandung menyegel videotron SixNine Padel di Jl LLRE Martadinata atau Jl Riau. Penindakan ini dilakukan setelah kasus penebangan 10 pohon secara ilegal jadi sorotan.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 04:22 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut Eric, videotron tersebut telah melanggar persyaratan untuk menjaga lingkungan. Setelah disegel, nasib videotron itu nantinya akan diputuskan Satpol PP.
"Karena salah satu persyaratannya harus menjaga lingkungan, ternyata tidak bisa dipenuhi kan. Jadi bukan dibekukan tapi ditangguhkan. Makanya disegel oleh Satpol-PP. (Nasibnya) nanti lihat hasil penyidikan dari Satpol-PP seperti apa, kami belum dapat informasinya," ucap Eric.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.