Buyback adalah harga jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Senin 21 September 2026 Rp 2.628.000Selasa 22 September 2026 Rp 2.627.000Rabu 23 September 2026 Rp 2.630.000Kamis 24 September 2026 Rp 2.605.000Jumat 25 September 2026 Rp 2.590.000Sabtu 26 September 2026 Rp 2.613.000