NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengeluarkan seluruh saham berkategori konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholder Concentration/HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Hal itu untuk menjaga integritas pasar modal serta mencerminkan pergerakan indeks yang lebih wajar.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen bursa untuk menghadirkan pasar modal yang kredibel, transparan, dan bertata kelola baik.

Menurutnya, potensi risiko pada saham-saham berukuran konsentrasi kepemilikan tinggi menjadi pertimbangan utama di balik penyesuaian perhitungan tersebut.

"Untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar, ya. Karena seperti kita ketahui bahwa ada potensi risiko dalam saham-saham di dalam high shareholder concentration. Oleh karena itu, untuk memberikan gambaran yang lebih wajar dari IHSG, kami akan mengeluarkan seluruh saham dalam HSC dari IHSG," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (19/10).

Ia menambahkan keputusan mengeluarkan saham HSC dari IHSG ini menyusul kebijakan sebelumnya yang telah mengeluarkan saham-saham berkonsentrasi tinggi dari sejumlah indeks flagship bursa, seperti LQ45, IDX30, dan IDX80.

Jeffrey menegaskan langkah pengeluaran saham HSC dari konstituen IHSG tidak berarti saham-saham tersebut mengalami delisting atau penghapusan pencatatan dari bursa. Namun, saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan oleh investor secara normal.

"Bukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG. Tetap bisa diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak akan mempengaruhi pergerakan IHSG," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mencatat bahwa porsi atau bobot saham-saham HSC terhadap pergerakan IHSG saat ini terbilang cukup signifikan, yakni sebesar 18 persen dari total bobot IHSG.

"Saat ini kisarannya 18 persen," jelas Jeffrey.

Jeffrey pun mengatakan apabila di kemudian hari emiten yang terdaftar dalam daftar HSC berhasil memperbaiki struktur kepemilikan dan memenuhi kriteria kepemilikan publik, maka saham tersebut berpeluang kembali masuk ke dalam perhitungan IHSG.

"Kalau keluar dari high shareholder concentration, akan masuk kembali menjadi konstituen dari IHSG," pungkas Jeffrey.

Selain itu, BEI juga menyiapkan inisiatif anyar lainnya untuk meningkatkan transparansi pasar, yakni memperjelas status keterkaitan para pemegang saham jumbo.

Ke depan, publikasi nama pemegang saham dengan porsi di atas 1 persen akan dilengkapi dengan rincian status afiliasi.

"Dalam publikasi nama pemegang saham 1 persen akan kami tambahkan keterangan apakah nama tersebut terafiliasi atau tidak terafiliasi," ungkapnya.

Jeffrey menekankan dua kebijakan terbaru ini melengkapi empat inisiatif reformasi pasar modal yang sebelumnya telah dilakukan bursa, di antaranya keterbukaan pemegang saham 1 persen, penyampaian data investor yang lebih granular, peningkatan ketentuan free float, pengumuman daftar HSC, hingga penghapusan batas harga minimum saham Rp50.

Berikut 80 daftar lengkap HSC hingga 13 Oktober 2026:

1. PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO)

3. PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI)

6. PT Soho Global Health Tbk (SOHO)

8. PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI)

9. PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK)

10. PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk (PRAY)

11. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN)

14. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR)

15. PT Multipolar Technology Tbk (MLPT)

17. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS)