NADIKABAR.COM — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendesak sebanyak 12 emiten yang akan dilakukan penghapusan pencatatan sahamnya (delisting) untuk segera menyelesaikan kewajiban berupa pembelian kembali (buyback) saham.
Berdasarkan data BEI, sebanyak 12 dari total 18 emiten yang dijadwalkan delisting pada 10 November 2026 masih belum merampungkan kewajiban buyback saham tersebut.
"Oh iya, tentu akan diatur dalam ketentuan terkait kewajiban buyback tersebut. Harus diikuti sesuai dengan yang sudah disampaikan,” ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat diwawancarai wartawan, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis.
Jeffrey menjelaskan, tindakan delisting terhadap 18 emiten tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Bursa, yang alasannya masing-masing berkaitan dengan status pailit atau penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) selama lebih dari 50 bulan.