Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
BEI desak 12 emiten akan delisting menuntaskan kewajiban "buyback"
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendesak sebanyak 12 emiten yang akan dilakukan penghapusan pencatatan sahamnya (delisting) untuk segera menyelesaikan kewajiban berup
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 20:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Seiring dengan itu, BEI telah meminta seluruh emiten yang masuk dalam daftar delisting untuk melaksanakan buyback saham.
Adapun, kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan BEI, emiten wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback, sekaligus memulai pelaksanaannya paling lambat 10 Mei 2026.
Adapun periode buyback saham berlangsung selama enam bulan, yakni pada 11 Mei 2026 hingga 9 November 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.