Seiring dengan itu, BEI telah meminta seluruh emiten yang masuk dalam daftar delisting untuk melaksanakan buyback saham.

Adapun, kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan BEI, emiten wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback, sekaligus memulai pelaksanaannya paling lambat 10 Mei 2026.

Adapun periode buyback saham berlangsung selama enam bulan, yakni pada 11 Mei 2026 hingga 9 November 2026.