β€œKalau pemegang saham baru masih proses. Ya kan harus ada, kita belum tahu juga berapa persen, kalau di atas 5 persen juga harus persetujuan OJK, ada proses di OJK-nya, gitu. Jadi, 28 (Oktober 2026) itu RUPS untuk yang memang rutin tiap tahun RUPSLB," ujar Iding.

Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan apabila dalam RUPSLB pada 28 Oktober 2026 bulan depan, juga akan dibahas mengenai Demutualisasi atau proses masuknya pemegang saham baru BEI.

β€œNah, apakah (RUPSLB) itu nanti termasuk Demutualisasi gitu ya dengan pemegang saham barunya, nah itu kita masih menunggu prosesnya,” ujar Iding.

Sebelumnya, BEI mengumumkan penundaan pelaksanaan RUPSLB yang semula dijadwalkan pada 15 September 2026, seiring masih menunggu terbitnya POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.