Pada Senin (21/09), OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang akan menjadi landasan hukum bagi bursa efek untuk melakukan langkah-langkah Demutualisasi.

POJK 13 Tahun 2026 menjadi landasan hukum bagi bursa efek untuk melakukan langkah-langkah demutualisasi, yang akan mengubah struktur kepemilikan atas saham bursa efek dari yang semula terbatas hanya dimiliki oleh anggota bursa efek (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik anggota bursa efek maupun bukan anggota bursa efek (demutual).

Selain itu, POJK 13 Tahun 2026 memuat pokok-pokok pengaturan yang meliputi saham bursa efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan bursa efek, pelaksanaan demutualisasi bursa efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, dan laporan bursa efek.