Dari hasil kajian tersebut, lanjutnya, akan ditentukan seberapa besar laba yang akan dibagikan sebagai dividen.
Sebelum membagikan dividen, ia juga mengingatkan bahwa BEI harus memperhitungkan ketentuan mengenai pencadangan operasional dan pengembangan bursa efek sebagaimana ketentuan dalam POJK) Nomor 13 Tahun 2026.
"Kita juga tidak boleh lupa di dalam POJK 13 ada ketentuan tentang pencadangan operasional dan pengembangan bursa. Itu juga harus kami hitung berapa pencadangan yang akan kami usulkan kepada para pemegang saham," ujar Jeffrey.
Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 15 berbunyi "dalam pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, Bursa Efek dapat menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham Bursa Efek yang telah dibeli kembali oleh Bursa Efek".