“Jadi kabar yang beredar sekian persen sekian persen, atau pihaknya yang sudah beredar siapa itu masih menunggu proses persetujuan OJK, jadi itu belum firm, jadi kita tunggu aja,” ujar Iding.
Iding menambahkan, dalam rancangan aturan yang disusun, terdapat ketentuan mengenai batas maksimal kepemilikan saham atas BEI sebesar 5 persen. Sementara itu, kepemilikan di atas batas tersebut memerlukan persetujuan dari OJK.
“Sudah rule making rule yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5 persen, di atas 5 persen harus persetujuan OJK,” ujarnya.
Selain itu, terkait dengan Initial Public Offering (IPO) BEI, disampaikan bahwa hal tersebut merupakan bentuk ideal dari demutualisasi.