Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
BEI: Konsep demutualisasi POJK tak ganggu independensi otoritas bursa
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan konsep demutualisasi bursa dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menekankan tidak boleh mengganggu inde
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 18 September 2026 pukul 16:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kalau demutualisasi itu tidak mesti IPO, tapi akan ideal nanti akan IPO. Jadi bisa jadi demutualisasi itu dilakukan sebelum IPO, artinya dibuka dulu pemegang sahamnya siapa, baru IPO," ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya belum memiliki ketentuan yang final mengenai durasi IPO di bursa. Menurutnya, di sejumlah bursa lain, proses tersebut dapat berlangsung selama satu hingga dua tahun, tergantung pada kesiapan masing-masing bursa.
"Kalau ada saham baru pasti terdilusi tapi kan nanti sebenarnya ada deal harga," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.