“Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Aulia.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip equality dalam proses pencatatan, BEI juga menambahkan ketentuan yang memberikan kesempatan kepada calon perusahaan tercatat untuk mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen, agar dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float.

Adapun, ketentuan tersebut berlaku sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik serta memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan bursa.

“Penyesuaian ini bertujuan memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float, dengan tetap mengedepankan transparansi kepemilikan dan integritas pasar,” ujar Aulia.