Sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Peraturan I-A tidak lagi mengatur minimum harga Penawaran Umum.
βHal ini memberikan kemudahan kepada calon perusahaan tercatat untuk memperoleh dana yang lebih optimum dan memberikan kesempatan kepada calon investor untuk memperoleh saham pada harga yang lebih terjangkau,β ujar Aulia pula.
Aulia memastikan BEI senantiasa melakukan evaluasi yang komprehensif sesuai dengan pengaturan dan berdasarkan data yang disampaikan oleh calon perusahaan tercatat.
Untuk itu, BEI meminta calon perusahaan tercatat menyampaikan proyeksi keuangan untuk periode lima tahun setelah tercatat di BEI, dokumen laporan riset ekuitas, dan informasi ringkas permohonan pencatatan efek sebagai bentuk komitmen perusahaan yang tercatat di BEI.