NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons soal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memastikan tidak bakal masuk sebagai pemegang saham bursa.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan kepemilikan saham di BEI oleh lembaga pemerintah sifatnya opsional.
Jeffrey menjelaskan aturan regulasi perundang-undangan memang tidak pernah mewajibkan instansi pemerintah untuk memegang saham bursa.
"Dalam Undang-Undang kan disebutkan dapat (memiliki saham bursa). Jadi Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia dapat menjadi pemegang saham," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Ia menerangkan penggunaan klausa 'dapat' dalam regulasi tersebut memberi ruang dan kebebasan penuh bagi masing-masing lembaga untuk menentukan keterlibatannya di bursa efek.