BEI menjelaskan, trading halt diberlakukan untuk menjaga kewajaran perdagangan. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

"BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien," jelasnya.

Sebagai informasi, pelemahan IHSG terjadi imbas pengumuman MSCI yang berpotensi menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Hal tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar dan keputusan final akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.