NADIKABAR.COM — Seorang kakek berinisial SYT (64) di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 16 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming memberi korban uang.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, mengatakan kasus tersebut diketahui pada Kamis (9/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Orang tua korban mendapati anaknya sering memiliki uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Awalnya pelapor merasa curiga terhadap anaknya (korban) yang sering memiliki uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," kata Sarjoko dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Minggu (6/9/2026).

Sarjoko menambahkan, orang tua korban kemudian menanyakan dari mana uang tersebut diperoleh. Kepada orang tuanya, korban mengaku uang itu diberikan oleh SYT.

Kecurigaan tersebut kemudian berlanjut. Orang tua korban mengecek telepon seluler milik korban dan menemukan percakapan WhatsApp dengan SYT.

"Dari hasil pengecekan HP milik korban, ditemukan percakapan chat WhatsApp serta pesan suara dengan tersangka yang berisi hal-hal yang mengarah pada seksualitas," ujarnya.

Sarjoko menambahkan, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP merek Nubia, uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak dua lembar, uang pecahan Rp 50 ribu, uang pecahan Rp 5 ribu, serta satu unit Samsung Galaxy A02.

"SYT yang merupakan warga Panjatan itu diduga melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutur Sarjoko.

Sarjoko mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, baik di lingkungan rumah maupun dunia digital.

"Masyarakat agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak baik di lingkungan rumah maupun di dunia digital. Serta kenali lingkungan pergaulan anak, termasuk orang-orang yang sering berinteraksi dengan mereka," pungkasnya.