NADIKABAR.COM — Pria berinisial ER (43) digeruduk warga usai diduga merupakan pelaku pemerkosaan terhadap ABG 16 tahun hingga hamil dan mengalami keguguran di Malingping, Lebak. Pelaku memakai modus jin untuk mencabuli korban.

Dari video yang beredar di media sosial, terlihat massa mendatangi rumah dukun cabul tersebut di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Malingping, Kabupaten Lebak. Massa melempari dan mencoret-coret rumah tersebut pada Rabu (30/9) siang.

"Kita menerima penyerahan diduga pelaku atas nama ER yang diamankan oleh masyarakat dengan didampingi Polsek Malingping," Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Menurut Maruli, dugaan pemerkosaan terjadi setelah korban mengeluh sering sakit perut. Korban kemudian dibawa ke kediaman pelaku untuk diobati.

"Modusnya awal orang tua korban ngajak berobat ke dukun itu, pertama dipijat lalu di kemudian hari korban disuruh datang sendiri, dan dibujuk diajak bersetubuh," kata Maruli.

Pemerkosaan itu terjadi pada September 2025 hingga Februari 2026. Pelaku diduga sudah berulang kali memperkosa korban hingga akhirnya hamil.

"Pengakuan pelaku, dilakukan sebanyak tiga kali di TKP di Kampung Sawah Baru," kata Maruli.

Maruli menyebut kasus ini terungkap pada 23 September 2026. Saat itu, korban dibawa ke Puskesmas Malingping setelah sempat didiagnosis mengalami sakit lambung. Karena tidak kunjung sembuh, korban menjalani pemeriksaan USG.

"Hasil USG menyatakan bahwa korban sedang hamil dan di perutnya terdapat kandungan yang berumur 22 minggu. Akan tetapi, kandungan di perut korban sudah meninggal," kata Maruli, Jumat (2/10).

Korban dirujuk ke RS Cilograng untuk ditangani secara medis pada 24 September 2026. Korban menjalani tindakan kuret di rumah sakit tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menjelaskan korban awalnya dibawa oleh orang tua untuk berobat ke dukun ER untuk menyembuhkan sakit perut pada September 2025. Saat pertama kali berobat, korban hanya dipijit oleh pelaku.

"Awalnya dipijit, dipegang, kemudian disuruh datang sendiri. Dikasih tahu kalau ingin sembuh total, harus bersetubuh. Pelaku mengaku permintaan tersebut merupakan keinginan dari jin khodam agar korban sembuh," katanya.

Maruli menyebut peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada September 2025 sampai dengan Februari 2026. Pemerkosaan itu dilakukan di kediaman pelaku.

"Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur, kejadiannya dari kurun waktu bulan September 2025, hingga terakhir bulan Februari 2026," kata Maruli.