Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menjelaskan korban awalnya dibawa oleh orang tua untuk berobat ke dukun ER untuk menyembuhkan sakit perut pada September 2025. Saat pertama kali berobat, korban hanya dipijit oleh pelaku.
"Awalnya dipijit, dipegang, kemudian disuruh datang sendiri. Dikasih tahu kalau ingin sembuh total, harus bersetubuh. Pelaku mengaku permintaan tersebut merupakan keinginan dari jin khodam agar korban sembuh," katanya.
Maruli menyebut peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada September 2025 sampai dengan Februari 2026. Pemerkosaan itu dilakukan di kediaman pelaku.
"Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur, kejadiannya dari kurun waktu bulan September 2025, hingga terakhir bulan Februari 2026," kata Maruli.