NADIKABAR.COM — Mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman Rp 11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI).

Kukuh diperiksa sebagai pihak yang mengetahui proses persetujuan pembiayaan tersebut. Ia sebelumnya juga telah dua kali diperiksa penyidik Kejati NTB.

Kuasa hukum Kukuh, Padil, mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

"Hari ini lanjutan yang kemarin," ucap Padil ditemui di Kejati NTB, Kamis (27/8/2026).

Pada pemeriksaan Rabu (19/8), Kukuh dicecar sekitar 40 pertanyaan. Pemeriksaan kali ini telah memasuki pertanyaan ke-52.

"Sekarang masuk ke pertanyaan yang ke-50. Kemarin (Rabu, 19/8/2026) sampai ke-41. Dari tadi pagi, lanjut 42, sekarang sekitar 52," katanya.