"Runtutan dari penggeledahan telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, kurang lebih ada 100 lebih dokumen sudah dilakukan penyitaan," ujar Harun.
Kejati NTB menaikkan kasus pemberian modal Rp 11 miliar kepada PT CGI dari penyelidikan ke penyidikan. Pemberian pinjaman itu diduga tidak sesuai mekanisme dan terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Iya jelas, kalau sudah naik (penyidikan) ada potensi (kerugian negara)," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said.
Besaran potensi kerugian negara belum diungkap. Kejati NTB masih menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitungnya.
Kasus pinjaman modal kerja PT CGI ini berbeda dengan dugaan korupsi penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2024 yang juga dibiayai Bank NTB Syariah. Kasus MXGP masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara kasus korupsi penyelenggaraan Event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 senilai Rp 24 miliar telah masuk tahap penyidikan. Dana kegiatan tersebut bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.