Kasi Penkum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Iya pemeriksaan lanjutan," sebut Harun.

Harun mengatakan Kukuh diperiksa terkait pelaksanaan tugas dan kewenangannya saat menjabat Dirut Bank NTB Syariah. Ia juga diperiksa terkait perannya sebagai komite pemutus pembiayaan tingkat direksi.

"Memberikan keterangan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, baik selaku direktur utama maupun sebagai komite pemutus pembiayaan tingkat direksi sehingga menyetujui pembiayaan kepada PT Carsten Group Indonesia di tahun 2023," katanya.

Kejati NTB sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Direktur Pembiayaan PT Bank NTB Syariah Muhamad Usman dan mantan Direktur PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Taufan Rahmadi.

Penyidik juga menggeledah Kantor Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram, pada Kamis (23/7). Dari penggeledahan itu, lebih dari 100 dokumen disita.