NADIKABAR.COM — Penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 berbuntut panjang. Belasan orang kini jadi tersangka atas kasus kekerasan yang menimpa awak kapal tersebut.
Kasus penganiayaan 4 ABK di KM Maulana 23 itu diketahui usai viral di media sosial. Kapak ikan dengan rute Pelabuhan Tanjung Priok ke Merauke telah berangkat sejak Juli 2026 dan melakukan penangkapan ikan di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.
Berdasarkan video yang beredar, tampak seorang laki-laki terduduk dalam tong berisi air. Kemudian ada pria lain yang menyiksa ABK tersebut dengan cara diinjak hingga ditonjok.
ABK itu terlihat berkali-kali diinjak bagian bawah tubuhnya oleh pelaku. ABK terlihat terus dipukuli dan disemprot air bagian wajahnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun turun tangan mengamankan KM Maulana pada Jumat (2/10/2026) pukul 14.30 WIT. Kapal tersebut tengah beroperasi menggunakan alat penangkap ikan jenis pancing cumi di Laut Aru.
"Tim patroli langsung melakukan tindak lanjut mencari tahu detail kapal dan keberadaannya. Saat ini kapal sudah kami amankan beserta para kru," ungkap Menteri KKP Wahyu Trenggono dalam keterangannya, Minggu (4/10).
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, total 28 kru kapal diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal kapal ikan bertonase 89 GT itu memuat sekitar 1 ton cumi.
"Kapal tersebut kami monitor melalui VMS sedang beroperasi di Laut Aru. Saat ini KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan sudah dibawa di kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus ini lebih lanjut," ungkap Ipunk.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut melakukan penyelidikan. Polisi mengungkap ada 4 ABK yang diduga mengalami penganiayaan yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra