Penganiayaan mulai terkuak pada awal Agustus 2026 saat pengurus KM Maulana 23 sempat menghubungi ibu dari salah satu korban. Kendati begitu, pengurus kapal mengklaim bahwa korban dalam kondisi sakit untuk menutupi aksi penganiayaannya.

"Pengurus menyatakan 'Anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru'. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat," Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, Jumat (2/10/2026).

Alrasyidin mengungkap motif ABK KM Maulana disiksa dalam tong berisikan air. Usut punya usut, korban dianiaya lantaran tidak mencapai target saat menangkap cumi.

"Dugaan sementara korban memang dilakukan penganiayaan apabila tidak mencapai satu target untuk menangkap cumi-cumi maupun komoditi lainnya," kata Alrasyidin Fajri.

ABK disebut harus mencapai target tangkapan cumi 3 kilogram. Keempat korban rata-rata baru bekerja di kapal tersebut selama dua bulan.

"(Target tangkapan) 3 kilo harus tercapai, kalau tidak tercapai, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu. Tapi ini harus kita dapatkan bukti dan data yang faktual," jelasnya.

Alrasyidin menyebut keempat korban melaut selama dua bulan dari akhir Juli hingga Oktober. Kapal itu berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok.

"Berangkatnya dari wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu di Muara Baru. Dan kapal ini tujuannya Merauke, berangkatnya tadi akhir Juli," kata Alrasyidin.

Alrasyidin mengatakan para korban melaut selama dua bulan dari akhir Juli hingga Oktober. Sementara, teridentifikasi ada empat korban yang mengaku disiksa.