"Dari akhir Juli berarti kita hitung Agustus ya. Agustus, September, Oktober. Berarti hampir 2 bulan, 2 bulan lebih sedikit lah," tuturnya.
Polisi menetapkan 18 tersangka terkait penyiksaan terhadap 4 ABK KM Maulana 23. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.
"Bahwa dari 24 ABK itu diduga keras ada 19 orang yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Polisi awalnya memeriksa 24 orang terkait kasus penganiayaan. Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, polisi kemudian menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
"Karena ada satu orang yang alat buktinya masih berusaha dipenuhi. Sehingga dari 19 yang kemarin kami sampaikan diduga kuat sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, 18 ditetapkan tersangka," tambahnya.
Ada dua perkara yang diusut polisi dalam kasus tersebut. Alrasyidin mengatakan kasus ini ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Kepulauan Aru sesuai locus dilicti tindak pidananya.
"Ada dua tindak pidana yang dilakukan penegakan hukum. Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru," kata Alrasyidin.
Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berkaitan dengan dugaan TPPO tersebut, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.