NADIKABAR.COM — Penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 berbuntut panjang. Belasan orang kini jadi tersangka atas kasus kekerasan yang menimpa awak kapal tersebut.

Kasus penganiayaan 4 ABK di KM Maulana 23 itu diketahui usai viral di media sosial. Kapak ikan dengan rute Pelabuhan Tanjung Priok ke Merauke telah berangkat sejak Juli 2026 dan melakukan penangkapan ikan di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.

Berdasarkan video yang beredar, tampak seorang laki-laki terduduk dalam tong berisi air. Kemudian ada pria lain yang menyiksa ABK tersebut dengan cara diinjak hingga ditonjok.

ABK itu terlihat berkali-kali diinjak bagian bawah tubuhnya oleh pelaku. ABK terlihat terus dipukuli dan disemprot air bagian wajahnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun turun tangan mengamankan KM Maulana pada Jumat (2/10/2026) pukul 14.30 WIT. Kapal tersebut tengah beroperasi menggunakan alat penangkap ikan jenis pancing cumi di Laut Aru.

"Tim patroli langsung melakukan tindak lanjut mencari tahu detail kapal dan keberadaannya. Saat ini kapal sudah kami amankan beserta para kru," ungkap Menteri KKP Wahyu Trenggono dalam keterangannya, Minggu (4/10).

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, total 28 kru kapal diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal kapal ikan bertonase 89 GT itu memuat sekitar 1 ton cumi.

"Kapal tersebut kami monitor melalui VMS sedang beroperasi di Laut Aru. Saat ini KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan sudah dibawa di kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus ini lebih lanjut," ungkap Ipunk.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut melakukan penyelidikan. Polisi mengungkap ada 4 ABK yang diduga mengalami penganiayaan yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra

Penganiayaan mulai terkuak pada awal Agustus 2026 saat pengurus KM Maulana 23 sempat menghubungi ibu dari salah satu korban. Kendati begitu, pengurus kapal mengklaim bahwa korban dalam kondisi sakit untuk menutupi aksi penganiayaannya.

"Pengurus menyatakan 'Anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru'. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat," Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, Jumat (2/10/2026).

Alrasyidin mengungkap motif ABK KM Maulana disiksa dalam tong berisikan air. Usut punya usut, korban dianiaya lantaran tidak mencapai target saat menangkap cumi.

"Dugaan sementara korban memang dilakukan penganiayaan apabila tidak mencapai satu target untuk menangkap cumi-cumi maupun komoditi lainnya," kata Alrasyidin Fajri.

ABK disebut harus mencapai target tangkapan cumi 3 kilogram. Keempat korban rata-rata baru bekerja di kapal tersebut selama dua bulan.

"(Target tangkapan) 3 kilo harus tercapai, kalau tidak tercapai, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu. Tapi ini harus kita dapatkan bukti dan data yang faktual," jelasnya.

Alrasyidin menyebut keempat korban melaut selama dua bulan dari akhir Juli hingga Oktober. Kapal itu berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok.

"Berangkatnya dari wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu di Muara Baru. Dan kapal ini tujuannya Merauke, berangkatnya tadi akhir Juli," kata Alrasyidin.

Alrasyidin mengatakan para korban melaut selama dua bulan dari akhir Juli hingga Oktober. Sementara, teridentifikasi ada empat korban yang mengaku disiksa.

"Dari akhir Juli berarti kita hitung Agustus ya. Agustus, September, Oktober. Berarti hampir 2 bulan, 2 bulan lebih sedikit lah," tuturnya.

Polisi menetapkan 18 tersangka terkait penyiksaan terhadap 4 ABK KM Maulana 23. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.

"Bahwa dari 24 ABK itu diduga keras ada 19 orang yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Polisi awalnya memeriksa 24 orang terkait kasus penganiayaan. Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, polisi kemudian menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

"Karena ada satu orang yang alat buktinya masih berusaha dipenuhi. Sehingga dari 19 yang kemarin kami sampaikan diduga kuat sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, 18 ditetapkan tersangka," tambahnya.

Ada dua perkara yang diusut polisi dalam kasus tersebut. Alrasyidin mengatakan kasus ini ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Kepulauan Aru sesuai locus dilicti tindak pidananya.

"Ada dua tindak pidana yang dilakukan penegakan hukum. Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru," kata Alrasyidin.

Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berkaitan dengan dugaan TPPO tersebut, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.