NADIKABAR.COM — Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot pada Jumat (9/10) mengecam sanksi Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Saya mengecam keras sanksi baru AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Upaya untuk melumpuhkan kinerja Mahkamah ini menghalangi para korban mendapat keadilan dan membiarkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan paling berat tidak tersentuh hukum," kata Maxime melalui platform X.
Ia menyampaikan bahwa atas inisiatif Belgia, dukungan terhadap ICC akan dibahas bersama kolega para menteri luar negeri Uni Eropa dan pada pertemuan Dewan Eropa mendatang.
"Kami akan mendesak perlindungan nyata. Independensi Mahkamah tidak boleh bergantung pada siapa pihak yang sedang diselidiki," kata menlu menegaskan.
Lebih lanjut, ia mendesak "pengaktifan Blocking Statute (Statuta Pemblokiran) Uni Eropa untuk melindungi Mahkamah dan pihak-pihak yang mendukung kinerja mereka."
Maxime juga menekankan perlunya Uni Eropa untuk "membela hak kami dalam menjunjung tinggi hukum internasional tanpa sanksi asing yang mendikte pilihan-pilihan kami."
Penerjemah: Asri Mayang Sari