"Awalnya pelapor melakukan transaksi jual beli satu unit telepon seluler secara COD dengan pelaku, di depan Kampus II UIN Walisongo. Telepon seluler tersebut disepakati dengan harga Rp 4,5 juta," jelasnya.
"Pelaku kemudian membayar secara tunai menggunakan 45 lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Setelah sampai di rumah, pelapor merasa curiga karena tekstur uang yang diterima terasa berbeda," lanjutnya.
Pelapor pun langsung memeriksa uang yang diterimanya dengan cara diraba dan diterawang. Benar saja, seluruh uang yang diterimanya rupanya uang palsu, sehingga pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngaliyan.
"Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng. Tim gabungan kemudian berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kota Pekalongan," ucapnya.