"Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni AH, warga Kota Bekasi, dan AS, warga Kabupaten Bekasi. Keduanya diamankan di SPBU Kalibanger, Sentono, Kota Pekalongan," lanjutnya.
Polisi juga mengamankan 115 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, dan dua tas. Polisi juga mendatangi kos pelaku di Cikarang Barat.
"Untuk mengamankan alat-alat yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Uang palsu itu dicetak sendiri oleh kedua pelaku di tempat kos mereka di Cikarang," jelasnya.
Kedua pelaku juga disebut bukan merupakan residivis dan baru pertama kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut. Setelah melakukan transaksi di Semarang, keduanya hendak pulang ke Cikarang.