NADIKABAR.COM — Pembelian BBM jenis Pertalite di Bali dibatasi maksimal 3 liter untuk sepeda motor dan 20 liter untuk mobil mulai Sabtu (17/10) hingga Senin (19/10).

Selain pembatasan jumlah pembelian, pengisian Pertalite untuk kendaraan roda dua dan roda empat juga diatur dengan sistem ganjil-genap di seluruh wilayah Bali.

Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan akan mengikuti aturan tersebut untuk membantu mengurai antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan aturan tersebut juga mengatur prioritas pengisian BBM bagi kendaraan tertentu.

Ambulans dan mobil pemadam kebakaran mendapat prioritas, sedangkan pengisian BBM untuk truk hanya dapat dilakukan pada malam hari.