NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Handoko Agung Saputro menyoroti masih adanya masyarakat yang belum memahami mekanisme memperoleh informasi publik, termasuk mengajukan sengketa informasi tanpa terlebih dahulu menyampaikan permohonan informasi kepada badan publik.
Handoko di Jakarta, Senin, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan edukasi dan literasi masyarakat mengenai hak atas informasi publik serta mekanisme untuk mendapatkannya.
"Ini hanya menandaskan bahwa hak-hak atas informasi publik, kemudian kewajiban-kewajiban badan publik itu masih belum banyak dipahami dan dimengerti oleh masyarakat," katanya.
Pernyataan itu disampaikan Handoko dalam diskusi publik bertema "Right to Know, Right to Access: Memperkuat Keterbukaan Informasi melalui Tata Kelola Arsip yang Berkualitas" yang digelar KI Pusat dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia di Jakarta, Senin.
Menurut Handoko, hak publik untuk mendapatkan informasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi karena masyarakat membutuhkan informasi untuk berpartisipasi sekaligus mengawasi penyelenggaraan negara.