KI Pusat juga mendorong perubahan paradigma keterbukaan informasi dari sekadar memastikan informasi tersedia menjadi informasi yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
Tantangan keterbukaan informasi semakin berkembang seiring kemajuan teknologi digital, misinformasi, disinformasi, dan kecerdasan artifisial (AI). Dalam kondisi tersebut, badan publik dituntut memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, tata kelola arsip dinilai menjadi salah satu fondasi keterbukaan informasi karena arsip yang dikelola dengan baik memungkinkan informasi lebih mudah ditemukan, ditelusuri, dan diverifikasi.
Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati setiap 28 September. KI Pusat merupakan lembaga mandiri yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, antara lain menetapkan standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi.