"Apa artinya demokrasi tanpa kedaulatan rakyat atas informasi," ujarnya.
Ia mengatakan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia perlu menjadi momentum untuk meneguhkan hak publik atas informasi dan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Masyarakat, menurut dia, perlu mendapatkan akses informasi secara mudah sebagai bagian dari pemenuhan hak yang telah dijamin melalui peraturan perundang-undangan.
Informasi yang disampaikan badan publik juga harus dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menjaga ruang partisipasi dan menjadi sarana kontrol terhadap penyelenggaraan negara.
"Kita menjadi penting untuk mengedukasi kepada publik, kepada masyarakat agar kemudian hak akses yang diberikan atau informasi yang diberikan oleh badan publik itu betul-betul digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang dijamin oleh undang-undang," katanya.