NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Handoko Agung Saputro menyoroti masih adanya masyarakat yang belum memahami mekanisme memperoleh informasi publik, termasuk mengajukan sengketa informasi tanpa terlebih dahulu menyampaikan permohonan informasi kepada badan publik.

Handoko di Jakarta, Senin, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan edukasi dan literasi masyarakat mengenai hak atas informasi publik serta mekanisme untuk mendapatkannya.

"Ini hanya menandaskan bahwa hak-hak atas informasi publik, kemudian kewajiban-kewajiban badan publik itu masih belum banyak dipahami dan dimengerti oleh masyarakat," katanya.

Pernyataan itu disampaikan Handoko dalam diskusi publik bertema "Right to Know, Right to Access: Memperkuat Keterbukaan Informasi melalui Tata Kelola Arsip yang Berkualitas" yang digelar KI Pusat dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia di Jakarta, Senin.

Menurut Handoko, hak publik untuk mendapatkan informasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi karena masyarakat membutuhkan informasi untuk berpartisipasi sekaligus mengawasi penyelenggaraan negara.

"Apa artinya demokrasi tanpa kedaulatan rakyat atas informasi," ujarnya.

Ia mengatakan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia perlu menjadi momentum untuk meneguhkan hak publik atas informasi dan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.

Masyarakat, menurut dia, perlu mendapatkan akses informasi secara mudah sebagai bagian dari pemenuhan hak yang telah dijamin melalui peraturan perundang-undangan.

Informasi yang disampaikan badan publik juga harus dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menjaga ruang partisipasi dan menjadi sarana kontrol terhadap penyelenggaraan negara.

"Kita menjadi penting untuk mengedukasi kepada publik, kepada masyarakat agar kemudian hak akses yang diberikan atau informasi yang diberikan oleh badan publik itu betul-betul digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang dijamin oleh undang-undang," katanya.

KI Pusat juga mendorong perubahan paradigma keterbukaan informasi dari sekadar memastikan informasi tersedia menjadi informasi yang memberikan manfaat kepada masyarakat.

Tantangan keterbukaan informasi semakin berkembang seiring kemajuan teknologi digital, misinformasi, disinformasi, dan kecerdasan artifisial (AI). Dalam kondisi tersebut, badan publik dituntut memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, tata kelola arsip dinilai menjadi salah satu fondasi keterbukaan informasi karena arsip yang dikelola dengan baik memungkinkan informasi lebih mudah ditemukan, ditelusuri, dan diverifikasi.

Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati setiap 28 September. KI Pusat merupakan lembaga mandiri yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, antara lain menetapkan standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi.