Sebelumnya, penyidik KPK memang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq selaku Stafsus Menhut Raja Juli Antoni. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembalian amplop yang diduga berasal dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Andi Saiful sedianya diperiksa pada Jumat (21/8). Namun, pria yang juga menjabat sebagai Wasekjen PSI tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8).

Kasus amplop berisi uang dalam mata uang dolar Singapura tersebut terungkap setelah KPK menemukan dugaan permintaan uang oleh Bupati Suhardiman. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang menjadi hak para petani.

Dana itu diduga dikumpulkan untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Uang kemudian ditukar menjadi dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Menhut ketika Raja Juli menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Raja Juli sebelumnya telah mengakui keberadaan amplop tersebut. Ia menyebut amplop ditinggalkan di ruang kerjanya dalam kondisi tertutup map.